Pangkal Pinang – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal AZ, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung 2024. UMP tahun ini mengalami kenaikan 4,06 persen atau Rp 139.904 dari UMP tahun 2023, menjadi Rp 3.640.000.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Penetapan UMP Kepulauan Bangka Belitung 2024.
“Saya sudah menandatangani UMP 2024 dan ini termasuk UMP cukup tinggi di Indonesia,” kata Safrizal AZ.
Keputusan ini ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Kepulauan Bangka Belitung dari Dewan Pengupahan Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh dewan pengupahan provinsi yaitu usulan dari unsur pemerintah dan pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 4,06 persen dari UMP sebelumnya.
Perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 4,06 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
“Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani.
“UMP Kepulauan Bangka Belitung 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” ujar Elius Gani.
UMP Kepulauan Bangka Belitung 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Kepulauan Bangka Belitung dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
(*)