Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Kebijakan Komunitas.
Accept
Media BabelMedia BabelMedia Babel
Reading: UMP 2024 Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Resmi Ditetapkan
Share
Media BabelMedia Babel
Follow US
© 2024 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.
Kabar Babel / Berita Babel

UMP 2024 Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Resmi Ditetapkan

Fajarpos.com Network
Fajarpos.com Network
19 Desember 2023
Informasi Terbaru UMP 2024 Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Informasi Terbaru UMP 2024 Kepulauan Bangka Belitung (Babel) - Istimewa.

Pangkal Pinang – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal AZ, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung 2024. UMP tahun ini mengalami kenaikan 4,06 persen atau Rp 139.904 dari UMP tahun 2023, menjadi Rp 3.640.000.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Penetapan UMP Kepulauan Bangka Belitung 2024.

“Saya sudah menandatangani UMP 2024 dan ini termasuk UMP cukup tinggi di Indonesia,” kata Safrizal AZ.

Keputusan ini ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Kepulauan Bangka Belitung dari Dewan Pengupahan Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh dewan pengupahan provinsi yaitu usulan dari unsur pemerintah dan pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 4,06 persen dari UMP sebelumnya.

Perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 4,06 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

“Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani.

“UMP Kepulauan Bangka Belitung 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” ujar Elius Gani.

UMP Kepulauan Bangka Belitung 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Kepulauan Bangka Belitung dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

(*)

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Artikel Terkait
Berita Babel

7 Pesona Wisata Alam di Pulau-Pulau Bangka Belitung

Fajarpos.com
Fajarpos.com
14 Mei 2023
Foto H. Rabik bersama Masyarakat Belinyu Bangka Belitung
Berita Babel

Tokoh Masyarakat Belinyu Babel Dukung H. Rabik Jadi Caleg DPR RI

Fajarpos.com
Fajarpos.com
28 Mei 2023
Berita Babel

Petani Sawit Bangka Selatan Dukung Firli Maju Pilpres

Fajarpos.com
Fajarpos.com
9 Oktober 2022
© 2024 PT. Jaringan Media Fajarpos. All Rights Reserved.